Sekwan Kedua Masuk Daftar Tersangka, Kasus Korupsi DPRD Bantaeng Belum Tamat

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, BANTAENG -- Kejari Bantaeng kembali menetapkan satu tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi belanja rumah tangga pimpinan DPRD.

Kajari Bantaeng, Satria Abdi, mengatakan, kali ini yang ditetapkan tersangka oleh pihaknya merupakan Sekretaris DPRD Kabupaten Bantaeng berinisial AP (63).

AP diduga menyalahgunakan anggaran belanja rumah tangga pada periode 2019-2021.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP-3/P.4.17/fd.2/04/2025.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas KI B Bantaeng selama 20 hari ke depan," ujar Satria dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025) malam.

Kata Satria, penahanan yang dilakukan tersebut untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

"Ini juga sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," tukasnya.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Bantaeng Andri Zulfikar menceritakan bahwa pada periode September 2019 sampai 2024, Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan fasilitas tugas pimpinan.

"Pengadaan ini berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng," kata Andri.

Tambahnya, berdasarkan daftar pelaksanaan anggaran (DPA), anggaran tersebut diperuntukkan bagi pimpinan yang meliputi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD 2019-2024.

"AP selaku Pengguna Anggaran setiap bulannya memfasilitasi penerimaan dan diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2021," ucapnya.

  • Bagikan

Exit mobile version