70.838 Permohonan KI pada Triwulan I 2025, Tanda Masyarakat Mulai Sadar Pentingnya Pelindungan KI

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKI Kemenkum) mencatatkan kinerja signifikan pada triwulan I 2025 dengan total 70.838 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang masuk, didominasi oleh hak cipta (36.296) dan merek (29.773). Jumlah permohonan ini meningkat jika dibandingkan dengan triwulan I 2024 yang berjumlah 61.704 permohonan KI.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyebutkan peningkatan permohonan KI tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia mulai sadar akan pentingnya pelindungan hukum atas karya dan inovasi.

“Peningkatan permohonan KI yang signifikan ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sudah mulai aware (sadar) atas pentingnya melakukan pelindungan kekayaan intelektual,” ujar Supratman di Ruang Soepomo Kemenkum, Selasa (15/04/25).

Lebih lanjut, Menkum menerangkan bahwa DJKI juga berhasil menyelesaikan 116.126 permohonan KI termasuk permohonan tahun sebelumnya, dengan mayoritas penyelesaian di sektor merek (66.995) dan hak cipta (36.296).

Khusus untuk permohonan merek, DJKI telah melakukan percepatan penyelesaian permohonan pada proses pemeriksaan substantif sebanyak 12.881 dan pada proses pelayanan teknis (distribusi kepada pemeriksa) sebanyak 10.775 sampai dengan tanggal 31 Maret 2025 sehingga saat ini sudah tidak terdapat lagi tunggakan penyelesaian permohonan merek.

“Penerbitan sertifikat merek ini merupakan wujud kepastian hukum bagi para pelaku usaha, dalam menggunakan merek secara legal dan eksklusif dalam kegiatan berbisnis,” ucap Supratman saat melakukan konferensi pers tentang capaian kinerja triwulan I Kemenkum.

  • Bagikan