Kanwil Kemenkum Sulsel Fasilitasi Harmonisasi Lima Rancangan Peraturan Bupati Luwu Utara

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Rabu (16/04/2025), meyampaikan bahwa beberapa waktu lalu Tim Perancanag Peraturan Perundang Undangan Kanwil Sulsel telah mengharmonisasi Lima Rancangan Peraturan Bupati Luwu Utara (Ranperbup).

Kegiatan harmonisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara terkait permohonan fasilitasi harmonisasi Ranperbup. Kelima rancangan tersebut mengatur berbagai hal strategis, antara lain pengelolaan penerimaan retribusi layanan kesehatan, tunjangan DPRD, hingga lembaga kemasyarakatan desa.

Dalam pembahasan, salah satu Ranperbup yang cukup mencuri perhatian adalah tentang pemanfaatan penerimaan retribusi jasa umum pada RSUD Andi Djemma Masamba. Namun, draf ini diminta untuk disempurnakan karena cakupan materi yang diatur masih terlalu luas dan belum fokus pada substansi utama, yaitu pemanfaatan penerimaan retribusi.

Sementara itu, Ranperbup mengenai besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan dana operasional pimpinan serta anggota DPRD dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rancangan ini diterima dan dapat dilanjutkan ke proses berikutnya.

Adapun Ranperbup tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025 sebaiknya tidak diatur dalam bentuk peraturan bupati, melainkan cukup melalui keputusan kepala daerah.

  • Bagikan