Danamon Ajak Lindungi Data Pribadi Untuk #JanganKasihCelah Terhadap Maraknya Penipuan Online

  • Bagikan
Daisuke Ejima, Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk

FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Di era digital yang semakin maju, kemudahan bertransaksi online telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Namun, di balik kemudahan tersebut, mengintai ancaman penipuan online yang semakin canggih dan beragam. Menanggapi fenomena ini, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) mengajak masyarakat Indonesia untuk #JanganKasihCelah dimulai dengan menjaga data diri pribadi dan memvalidasi setiap interaksi atau informasi.

"Danamon, sebagai organisasi yang berorientasi pada nasabah, berkomitmen penuh untuk mendukung pemberantasan aktivitas penipuan online. Kami terus berupaya mengedukasi nasabah dan masyarakat agar tidak memberikan celah bagi segala bentuk penipuan. Hal ini sejalan dengan misi kami untuk melindungi nasabah dari aktivitas yang dapat merugikan mereka secara finansial," ujar Dadi Budiana, Direktur Manajemen Risiko, PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

Data dari Internet Crime Complaint Center (IC3) menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Pada tahun 2023, total kerugian yang dialami individu di seluruh dunia akibat penipuan online mencapai $12,5 miliar, meningkat signifikan sebesar 21% dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan literasi digital. Masih adanya korban dari modus penipuan secara online juga menandakan masih kurangnya kesadaran masyarakat atas jenis-jenis penipuan yang memanfaatkan teknologi dan dapat merugikan mereka.

Modus operandi para pelaku penipuan semakin beragam dan canggih. Mereka kerap mengirimkan tautan atau file aplikasi palsu yang mengatasnamakan organisasi terpercaya. Kasus yang saat ini marak terjadi meliputi SMS informasi poin hadiah palsu, website perbankan tiruan, email phishing, dan aplikasi pelaporan pajak palsu. Lebih mengkhawatirkan lagi, para penipu ini sering kali berhasil membujuk korban untuk memberikan data-data sensitif seperti kode OTP, PIN, kode CVV, serta username dan password mobile banking. Ketika korban membuka tautan atau mengunduh aplikasi tersebut, pelaku dapat dengan mudah meretas aplikasi perbankan di ponsel korban.

  • Bagikan