Rekam Mahasiswi Mandi, Universitas Indonesia Bekukan Status Akademik Dokter PDDS

  • Bagikan
ilustrasi Dokter

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Buntut dari dugaan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswi, Universitas Indonesia (UI) membekukan status akademik Muhammad Azwindar Eka Satria (MAES).

Tindakan ini dilakukan sebagai konsekuensi kepada seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Gigi, yang setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Membenarkan tindakan tersebut, Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, menjelaskan bahwa prosesnya tengah berjalan.

Pihak UI menyebut, saat ini mereka tengah menunggu proses hukum yang tengah berjalan untuk kemudian mencopot secara permanen MAES dari FKG UI.

"UI akan menunggu putusan hukum tetap baru kemudian akan memutuskan status permanen mahasiswa tersebut. Tentunya yang bersangkutan saat ini sudah dibekukan dulu kegiatan dan status akademiknya," ujar Arie Afriansyah, Sabtu (19/4/2025).

Universitas Indonesia menyatakan keprihatinannya atas kasus ini dan menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ditambah, pihak kampus juga siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus ini.

Berdasarkan berita yang menggegerkan publik, MAES diduga merekam SS saat mandi di indekos kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa, 15 April 2025 lalu.

Hingga saat ini korban (SS), mengaku mengalami trauma berat atas kejadian yang tengah menimpanya, ditambah lagi pelaku merupakan dari kalangan terpelajar.

  • Bagikan