Bendahara KORMI Makassar Ditetapkan Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar, Appi: Memang Sangat Rawan

  • Bagikan
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin atau Appi angkat suara, terkait penetapkan perempuan berinisial J, Bendahara Umum Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) sebagai tersangka korupsi.

J ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah anggaran 2023. Merugikan negara sebesar Rp1.015.677.550.

“Tapi memang dana hibah ini sangat rawan karena proses yang ada di dalamnya, makanya ini harus diperbaiki,” kata Appi saat ditemui di Balai Kota Makassar, Selasa (22/4/2025).

Meski rawan, ia mengatakan mestinya dana hibah dikelola hati-hati. Harus ada proses pertanggungjawaban, yang harus dijalankan sesuai aturan yang ada.

“Jangan lain apa yang menjadi aturannya, ini menurut saya, lain yang dijalankan pasti akan bermasalah. Tapi kalau kita mengikuti kaidah, aturan yang berlaku saya pikir akan baik-baik saja,” jelasnya.

“Banyak ji juga dana hibah, itu orang tidak bermasalah karena dijalankan (aturan),” tambahnya.

Karenanya, ia menegaskan perlu ada kontrol yang baik. Laporan penggunaan juga mesti dilakukan berkala.

“Harus disepakati dari awal agar sesuai aturan, supaya saling menjaga. Kalau begini (tersangka) apa mi,” imbuhnya.

Ia mengatakan pihaknya mendukung proses hukum yang berjalan. Kalaupun memang J bersalah, maka mesti ditindak sesuai aturan berlaku.

“Laksanakan sesuai aturannya, siapa yang bersalah itu yang bersalah. Kita serahkan ke proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Arya/Fajar)

  • Bagikan