Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Rakor Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BANGKA Belitung - Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto dan kadivyankum Kaswo hadiri Rakor Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Bangka Belitung , di kantor gubernur setempat selasa ( 20/5) .

Plt Asisten 1 Pemprov Bangka Belitung Tarmin ,ketika buka kegiatan menyampaikan bahwa Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih (KDKMP) merupakan kebijakan strategis sesuai dengan instruksi presiden nomor 9 tahun 2025 sehingga Kewajiban pemerintah daerah melaksanakan kebijakan strategis nasional tersebut .

Staf Khusus Menteri Koperasi RI, Koordinator KDMP Wilayah IV, Prof Ir. Ambar Pertiwiningrum.,M.Si.,Ph.D mengatakan rakor ini adalah sebagai wadah bersama untuk menyamakan persepsi antar lembaga, mengingat musyawarah desa/kelurahan harus selesai pada tanggal 31 Mei 2025 dan pendirian badan hukum Koperasi desa /kelurahan Merah Putih harus sudah selesai pada 30 Juni 2025.

Kepada kepala dinas koperasi dan pemdes kabupaten /kota , diminta agar berkas harus di serahkan segera ke notaris paling lama 3 hari setelah musyawarah desa /kelurahan dilaksanakan. Selain itu, pendirian Koperasi desa /kelurahan Merah Putih paling sedikit oleh 20 orang.

Salah satu langkah strategis yang bisa diambil untuk mempercepat pelaksanaan musyawarah desa /kelurahan yaitu dengan pelaksanaan serentak di masing–masing desa. sehingga setelah musyawarah desa/kelurahan dilaksanakan dan berkas sudah lengkap perangkat desa bisa mengajukan input data untuk pemesanan nama koperasi . “ untuk itu perlunya sinergi untuk percepatan pendirian Koperasi desa /kelurahan Merah Putih sebelum waktu yang di tentukan” ujar stafsus Prof Ambar.

  • Bagikan