Kakanwil Ditjen Perbendahraan Babel, Dr Edih Mulyadi menyampaikan Potensi sumber dukungan pendanaan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih adalah Koperasi eksisting, APBN/APBD (untuk pembentukan awal KDKMP), APBDes, CSR/Hibah.
Prinsip dari pendanaan KDKMP adalah sumber pendanaan diputuskan melalui musyawarah desa khusus (musdesus) bagi koperasi yang telah established dan mampu langsung beroperasi dapat menjadi sumber utama pendanaan koperasi.
tetapi faktanya dilapangan 68 % desa tidak memiliki koperasi sehingga perlu pendanaan dari sumber lain seperti APBdes . APBDes digunakan untuk modal KDKMP sehingga dana harus kembali ke desa untuk digunakan pembangunan dan pemberdayaan desa sesuai dengan tujuan terbentuknya KDKMP.
Plt Kakanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto menyampaikan bahwa kementerian hukum melalui ditjen Administrasi Hukum Umum telah mempercepat proses legalisasi badan hukum koperasi desa /kelurahan Merah Putih juga menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pendirian koperasi tsb.
Jajaran Kanwil Kemenkum Babel juga telah lakukan koordinasi dengan pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI ) Babel , agar jajaran notaris lakukan percepatan pendaftaran Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih dengan tetap berpedoman pada Undang undang Jabatan notaris, kode etik maupun Peraturan perundang undangan terkait .
Ketua Pengwil INI Babel, Facrizal menyampaikan bahwa bebarapa kendala dilapangan adalah ketika jajaran desa/kelurahan tidak menginput nama Notaris sehingga Notaris tidak bisa menarik data dalam sistem dan data diri pengurus yang di upload.