FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkapkan telah mengamankan sebanyak 40 perangkat telekomunikasi ilegal hingga pertengahan Juni 2025. Penyitaan ini dilakukan terhadap alat-alat yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan frekuensi.
Ketua Tim Monitoring Balmon Kelas I Makassar, Dewi Arisyanti, menyampaikan bahwa sebagian besar perangkat radio yang disita beroperasi di wilayah Makassar.
"Memang umumnya berasal dari Makassar. Apalagi penjualan-penjualan peralatan telekomunikasi berfrekuensi ini, seperti wireless, bluetooth, dan sejenisnya juga banyak di Makassar," ujarnya.
Dewi menambahkan, seluruh perangkat yang telah disita akan segera dimusnahkan. Proses pemusnahan ini menjadi langkah lanjutan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran spektrum frekuensi.
"Untuk kegiatan pemusnahan akan kita lakukan dalam waktu dekat. Untuk tahun ini jumlah perangkat yang disita memang lebih banyak dibandingkan 2024 yang hanya sekitar 20-an unit," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memberikan apresiasi kepada seluruh Balmon Spektrum Frekuensi Radio di Indonesia. Ia menyebut peran aktif mereka sangat membantu dalam menjaga stabilitas frekuensi, khususnya saat periode Lebaran dan Hari Raya Nyepi 2025.
"Kami hadir di Balmon Kelas I Makassar, Sulsel, karena sebetulnya tidak banyak yang tahu bagaimana mereka melakukan monitoring 24 jam untuk mengatur frekuensi, baik frekuensi jalur telepon seluler, penyiaran, termasuk juga frekuensi penerbangan," ujarnya.