FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Komisi A DPRD Kota Makassar meminta Tempat Hiburan Malam (THM) dan panti pijat tetap tutup meski aturan pembatasan gerak masyarakat telah dilonggarkan.
Pelonggaran aturan ini dijajaki namun tetap mengedepankan protokol pencegahan Covid-19 sehingga perekonomian kembali tumbuh.
Anggota Komisi A, Kasrudi memberi warning jangan ada THM yang buka sebelum diterbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Makassar. Jika ada yang nekad, Kasrudi mewanti-wanti izin usaha THM akan dicabut.
"Bakal dicabut izinnya kalau tidak mengindahkan. Intinya kalau tidak ada izin tidak boleh buka. Kami pun juga akan memantau," ujar Kasrudi saat ditemui di Gedung DPRD Makassar, Senin (22/6/2020).
Hal yang sama juga dikatakan Legislator PPP, Rachmat Taqwa. Dijelaskan pengusaha THM untuk tidak memaksakan membuka usahanya, apalagi saat ini grafik penyebaran Covid-19 di Makassar masih tinggi.
"Tidak boleh buka. Kalaupun sudah ada instruksi, THM harus memperhatikan protokol pencegahan Covid. Pengunjung juga harus rapid test lebih dulu kalau mau masuk," terangnya.
Sebelumnya, pada Sabtu malam (20/6/2020) kemarin, Tim Respon Angngaru Sat Sabhara Polres Pelabuhan menemukan enam THM yang sudah beroperasi, dan menjual minuman beralkohol.
Ditemukan pula para pria yang sedang asyik menikmati tempat hiburan itu. Polisi yang membawa senjata laras panjang, dan seragam serba hitam menutup paksa THM itu.
Kasat Sabhara Polres Pelabuhan, Iptu Asfada, mengatakan, seluruh THM yang ditutup paksa adalah di seputar jalan Nusantara.