FAJAR.CO.ID -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Harun Sulianto didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sri Yuliani menjadi narasumber pada kegiatan Dialog Kekayaan Intelektual Sebagai Pendorong Ekonomi Daerah di Masa Pandemi yang diselenggarakan di Media Fajar TV Makassar, Selasa (23/6/2020).
Kepala Kantor Wilayah mengatakan, pentingnya pendaftaraan KI adalah untuk memperoleh perlindungan hukum dan manfaat ekonomi lebih. "Hal inilah yang perlu di sosialisasikan kepada masyarakat untuk memacu antusias masyarakat untuk mendaftarkn produknya sehingga memperoleh Hak Kekayaan Intelektual," jelas Harun.
Sementara itu, Sri Yuliani menyampaikan bahwa pendaftaran Keakayaan Intelektual di tengah pendemi Covid-19 saat ini mengalami peningkatkan. "Ini disebabkan karena banyaknya muncul perusahaan dan pengusaha baru. Sehingga sangat berpengaruh terhadap peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," pungkas Kadiv Yankum.
Kepala Kantor Wilayah juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, Kanwil Kemenkumham Sulsel akan melakukan koordinasi dengan Bea Cukai dan Pengusaha yang ada di Mall untuk melakukan pengawasan terhadap barang-barang bajakan dan mendorong kepada masyarakat agar menggunakan produk dalam negeri sehingga dapat menjadi kebanggaan Bangsa Kita.
Tupokasi menangani langsung KI. Semua layanan terpusat di DJKi dan peran kanwil melakukan perwakilan. Perolehan pnbp meningkat di tengah Covid-19. Layanan di pandemi ini dilakukan secara online. Jika diamati, d masa pandeminini banyak muncul perusahan dan pengusahan muda muncul. Perkembangan KI Muncul.