Sebagai informasi, Pagu Indikatif BNPB pada 2021 mencapai Rp 715 miliar, teralokasi ke program dukungan manajemen Rp 277 miliar dan program ketahanan bencana sebesar Rp 488,1 miliar dimana di dalamnya termasuk Dana Siap Pakai (DSP) Rp 250 miliar.
Selain menyinggung persiapan New Normal yang belum matang, Bukhori juga menyoroti posisi BNPB sejauh ini yang tidak bisa mempengaruhi aspek perencanaan dalam rencana pembangunan nasional sehingga fungsinya seolah seperti “pemadam kebakaran”.
Sebab itu, ia mendorong agar revisi UU No. 24/2007 Tentang Penanggulangan Bencana turut menambahkan catatan agar BNPB memiliki wewenang dalam memberikan rekomendasi yang harus diterima dalam Rencana Pembangunan Nasional yang disusun oleh Bappenas.
“Salah satu alasan yang membuat Pemerintah gagap dalam mengantisipasi bencana alam maupun non-alam dikarenakan posisi BNPB selama ini seolah seperti pemadam kebakaran. Mereka tidak diberikan ruang memberikan pengaruh dalam perencanaan nasional. Padahal, dalam struktur BNPB sudah terdapat Deputi Bidang Sistem dan Strategi dan Deputi Pencegahan. Ke depan, saya harap deputi ini bisa menyusun kajian kebencanaan yang komprehensif dan bersinergi dengan Bappenas agar bisa di-endorse dalam UU” pungkasnya.(rls/fajar)