"Kami akan berupaya untuk menyelamatkan klien kami. Itu adalah tugas pengacara," ujarnya.
Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Kamaria mengatakan telah mengetahui putusan Pengadilan Tinggi. Namun dia juga belum melihat salinannya.
"Putusan PT sama dengan tuntutan kami. Jadi kami belum tahu apakah akan ajukan kasasi. Saya juga belum ada info jika PH ajukan kasasi," ucapnya.
Pada persidangan sebelumnya, Selasa 13 Maret lalu Ketua Majelis Hakim Tipikor Makassar, Yanto Susena dalam putusannya mengatakan terdakwa Erwin Syafruddin Haija terbukti secara sah melakukan tidak pidana korupsi sesuai tuntutan sekunder JPU.
Yakni pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Terdakwa dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Serta pidana tambahan uang pengganti Rp18 miliar yang harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah inkrah. Apabila tidak dibayarkan harta bendanya akan disita, jika tidak mencukupi akan diganti dengan penjara empat tahun.
JPU Kejaksaan Tinggi Sulsel menyatakan banding atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar terhadap terdakwa Erwin Haija.
Putusan Hakim yang dipimpin Yanto Susena dengan vonis selama 6 tahun penjara dianggap terlalu rendah dan jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU.