FAJAR.CO.ID, PANGKEP-- Kejari Pangkep terus melakukan penyelidikan terhadap dua pulau yang diduga dikuasai oleh oknum tertentu.
Kasi Intel Kejari Pangkep, Andri Zulfikar menjelaskan, usai dilakukan peninjauan ke dia pulau itu, terlihat ada plant tidak terbuka untuk umum. Dimana dua pulau yaitu Pulau Langkadea dan Pulau Pannambungan, Kecamatan Liukang Tupabiring.
"Pulau Langkadea itu diduga telah dimiliki pribadi oleh mantan Bupati Pangkep. Hal itu dinilai pelanggaran pengelolaan. Tidak boleh ada pulau yang dikuasai secara pribadi atau perseorangan," katanya.
Baca Juga: Dua Pulau di Pangkep Diduga Dikuasai Secara Pribadi, Wadduh… Pelakunya Mantan Bupati
"Pengelolannya itu sudah jelas diatur dalam undang-undang, tidak boleh dimiliki pribadi. Hak pengelolaan itu 70 persen, tidak boleh sepenuhnya, apalagi kalau sudah ditulis pelarangan tidak terbuka untuk umum," lanjutnya.
Olehnya itu, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil pihak terkait yang diduga menguasai secara pribadi kedua pulau tersebut. Ia mengaku bakal melakukan penyelidikan terhadap hak kepemilikan pulau itu.
"Kedua pihak ini akan kami panggil dalam rangka penyelidikan hak kepemilikan pulau ini," imbuhnya.(fit/fajar)