FAJAR.CO.ID, BONE -- Sidang tuntutan kasus korupsi Paud Disdik Bone berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (1/7/2020). Tiga terdakwa dugaan korupsi PAUD dituntut berbeda.
Sulastri yang dulu berprofesi sebagai Kasi Paud dituntut 3 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidiar 3 bulan kurungan. Muh Ihsan (staf Paud) juga dituntut 3 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidiar 3 bulan kurungan. Sedangkan Masdar dituntut 7 tahun penjara, denda Rp400 juta subsidiar 4 bulan kurungan.
Kasi Intel Kejari Bone, Andi Alamsyah mengatakan, soal tuntutannya berbeda dengan pertimbangan pertama masalah jumlah kerugian yang dinikmati masing-masing. Masdar sudah jelas lebih tinggi, pertimbangan kedua sekaitan pengembalian juga. Sulastri dan Iksan pengembaliannya lebih banyak dibanding Masdar.
"Dua pertimbangan itu yang menjadi dasar sehingga tuntutannya berbeda," katanya.
Untuk peran terdakwa sendiri Sulastri lah yang memerintahkan Masdar untuk mengadakan buku bahan belajar untuk dijual ke seluruh lembaga PAUD di Bone dengan menetapkan harga Rp20 ribu per buku pada tahun 2017 dan sebesar Rp17.500 pada tahun 2018.
Lalu pada saat pelaksanaan sosialisasi Masdar mengarahkan seluruh lembaga PAUD untuk menganggarkan buku bahan belajar ke dalam Rencana Kegiatan Anggaran Satuan (RKAS). Masdar mencoret-coret RKAS lembaga PAUD jika tidak memasukkan atau menganggarkan buku bahan belajar sesuai dengan arahannya.
Sedangkan Muh Ihsan dirinya yang telah menetapkan harga buku bahan belajar sekaligus mengantar buku dan menerima harga buku dari seluruh lembaga PAUD.