Dalam dakwaan JPU kerugian negara, Camat Rappocini menerima sebesar Rp2,4 miliar. Sedangkan dalam LHP BPK dikatakan Rp1,9 miliar dengan rincian Rp1,2 miliar ke BPKAD, Rp240 juta ke anggota DPRD Makassar, dan Rp488 juta yang digunakan pribadi Hamri Haija.
"Datanya (BPK RI) juga kurang maksimal, karena tidak dicek semua, hanya berdasarkan informasi, sedangkan perhitungan kerugian negara itu pasti. Jadi harus dilakukan secara baik dan dilengkapi dengan data," akunya.
JPU Kejati Sulsel, Kamaria mengatakan, pada persidangan ke depan pihaknya masih akan menghadirkan saksi ahli. Dia meminta waktu satu pekan. (edo/rif)