FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. HM Nurdin Abdullah melakukan peninjauan ke lokasi rapid test gratis di Gedung PKK Provinsi Sulsel di Jalan Masjid Raya Makassar, Senin, 6 Juli 2020.
Lokasi ini merupakan salah satu dari dua lokasi yang disiapkan, yang lainnya di Aula Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Mereka yang melaluka test dan non-reaktif akan diberikan sertifikat sebagai surat keterangan bebas Covid-19 yang dapat digunakan dan berlaku selama 14 hari.
"Kita mendengar keluhan dari seluruh masyarakat bahwa mereka akan melakukan perjalanan. Tetapi salah satu persyaratannya, adalah mereka harus membuktikan diri bahwa tidak terkonfirmasi kasus positif," kata Nurdin Abdullah.
Selain sebagai bentuk melakukan pencarian dan menemukan masyarakat yang terjangkit Covid-19. Dengan diberlakukan kebijakan surat keterangan jika akan melakukan perjalanan keluar ke Kota Makassar, dimana surat ini diperlukan. Juga mempertimbangkan struktur ekonomi masyarakat yang juga bervariasi.
"Ada yang mampu, ada yang tidak. Sehingga kita, Pemerintah Provinsi menyiapkan wadah, untuk rapid," sebutnya.
Kebijakan ini juga diharapkan menjadi solusi, jika pemerintah kemudian membuat Pergub, Perwali dan Pergub tidak lagi menyulitkan masyarakat. Pemerintah hadir.
Lanjut Nurdin, Pemprov menyiapkan sekitar 500 kuota, namun terlebih dahulu mendaftar lewat online.
"Ini kita upaya kita melakukan pengaturan dan tidak terjadi penumpukan. Ini tadi bagus, mereka mendaftar online, mereka datang sesuai jadwal sesuai jamnya," ujarnya usai melakukan pemantauan.