FAJAR.CO.ID, MAMUJU -- Direkturat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan mengumumkan batas tarif tertinggi yang harus dibayarkan untuk pemeriksaan rapid test antibodi yaitu Rp150 ribu.
Besaran biaya tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi. Dalam surat tersebut juga dijelaskan besaran tarif tersebut ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes secara mandiri. Aturan tersebut dibuat agar bisa menjadi acuan rumah sakit atau laboratorium dalam menetapkan biaya pemeriksaan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulbar belum bisa menjalankan edaran tersebut. Pasalnya, alat seharga Rp75 ribu yang akan digunakan untuk rapid tes sesuai edaran tersebut belum tersedia di pasaran. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Sulbar, Khaeruddin Anas, Rabu, 8 Juli.
"Standarnya kami minta untuk seluruh penumpang punya hasil rapid tes. kalau tidak, maka calon penumpang tidak bisa berangkat," katanya.
Terkait rapid tes sesuai edaran, pihaknya selaku pengawas sektor transportasi darat, udara maupun laut terpaksa menerapkan tarif lama. Yakni di kisaran Rp300 ribu hingga Rp350 ribu.
"Masalah yang kita hadapi sekarang adalah dengan keluarnya surat edaran itu menyebabkan kawan-kawan yang melakukan pelayanan ini akan berhenti. Sudah diumumkan harganya Rp150 ribu sementara bahan (alat rapid tes) seharga itu yang mau dipakai belum ada dipasaran," jelasnya.
Kata Khaeruddin, pihak penyedia layanan rapid tes mengeluh, pasalnya alat yang disediakan harganya lebih tinggi dari surat edaran yang dikeluarkan. Sementara Dishub tidak mungkin membiarkan penumpang lalu lalang tanpa hasil rapid tes. Atau meminta penyedia layanan rapid tes untuk berhenti.