FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Kejati Sulsel terus mendalami laporan keuangan di PDAM Kota Makassar. Penyidik kejati menemukan fakta baru investasi dana pensiun ke perusahaan asuransi yang kini bermasalah.
Nilai investasinya mencapai Rp80 miliar. Dana tersebut diinvestasikan ke salah asuransi pelat merah untuk dana pensiun pegawai PDAM Makassar. Masalahnya, perusahaan asuransi tersebut kini sedang mengalami kendala keuangan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Firdaus Dewilmar mengatakan, temuan investasi tersebut hasil pengembangan dari data penyelidikan dugaan korupsi PDAM.
BPK menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp31 miliar. Angka tersebut akumulasi dari tahun 2003 hingga 2018. Dalam LHP BPK bernomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 itu memuat adanya lima rekomendasi untuk Pemkot Makassar maupun PDAM.
"Segera kita minta direksi untuk menarik dana pensiunan 80 miliar. Penarikan tersebut juga salah satu rekomendasi BPK RI," kata Firdaus di Kantor Kejati Sulsel, Selasa, 7 Juli.
Mantan Kajati Gorontalo itu menuturkan, selain rekomendasi penarikan investasi yang dianggap rawan, pemeriksaan atas dugaan korupsi juga tetap berjalan. Tim kejati telah mempelajari berkas dan sudah memanggil beberapa saksi.
Memang ada rencana permintaan keterangan kepada beberapa orang lagi. Bahkan sudah sempat dijadwalkan, tetapi sedikit tertunda.
"Bulan ini targetnya. Lebih cepat lebih baik," ucapnya.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Idil menjelaskan, berkas kasus dugaan korupsi PDAM Makassar telah rampung di pihak intelijen Kejati. Kini berkas sudah diserahkan ke Pidsus Kejati.