FAJAR.CO.ID, MAKASSAR— Pemprov Sulsel mengkaji opsi untuk tak mengusulkan APBD Perubahan 2020 ke DPRD Sulsel. Skema perubahan anggaran akan lebih banyak menggunakan SK parsial.
Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Junaedi mengungkapkan rencana itu saat ditemui FAJAR di kantor BPK RI, Selasa 7 Juli. Kata Junaedi, opsi ini bisa diambil jika tak ada perubahan anggaran yang cukup signifikan pada APBD tahun ini.
Junaedi menjelaskan, kondisi ini dimungkinkan lantaran faktor pandemi Covid-19. Selain itu, Kemendagri juga membolehkan daerah untuk tidak mengusulkan APBD Perubahan di DPRD.
"Pusat saja sekarang mengubah anggaran melalui Perppu. Ketika ada perubahan, pergeseran anggaran nantinya bisa dilakukan melalui SK parsial lewat peraturan gubernur tanpa pembahasan," bebernya kepada FAJAR kemarin.
Dia mengatakan, sejauh ini usulan perubahan baru soal penyesuaian pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Bapenda mengusulkan peningkatan PAD sebesar Rp670 miliar dari target awal tahun ini yang totalnya Rp3 triliun lebih.
"Selebihnya, kami masih membahas pergeseran atau perubahan lain. Rencananya opsi ini akan kami sampaikan bersamaan dengan usulan KUA-PPAS 2021 ke DPRD Sulsel pada minggu kedua Juli bulan ini,” tambahnya.
Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari mulai menagih kewajiban pemprov untuk menyetorkan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah, enam bulan sebelum masa penganggaran berakhir. Semestinya laporan tersebut sudah diterima oleh DPRD.
Dia meminta Pemprov Sulsel juga mengusulkan rancangan KUA-PPAS 2021. "Usulan ini disampaikan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli ini. Sudah harus masuk ke DPRD Sulsel," tambahnya. (ful/rif/fajar)