Kakanwil Kumham Sulsel Internalisasikan Kode Etik dan Prilaku Pegawai

  • Bagikan
????????????????????????????????????

Fajar.co.id, Makassar -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Harun Sulianto, bersama Kepala Divisi Keimigrasian, Dody Karnida, menyosialisasikan Kode Etik dan Kode Prilaku Pegawai Kementerian Hukum dan HAM. Ketentuannya tertuang dalam Permenkumham Nomor 20 Tahun 2017.

Sosialisasi dilakukan kepada pegawai Kantor Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar di Aula Rudenim, Jumat (10/7/2020).

Kepala Kantor Wilayah menyampaikan, seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM wajib memedomani kode etik dan kode perilaku dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta kegiatan sehari-harinya.

"Dengan kode etik dan kode perilaku ini, sikap, perilaku dan perbuatan, tulisan, dan ucapan pegawai harus memberikan contoh yang positif bagi masyarakat," kata Kakanwil.

"Selain itu, Seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM juga harus menerapkan tata nilai kami Pasti, Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif. Ke lima tata nilai itu menjadi penunjang utama dalam memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat," lanjut Harun.

Di Kanim Makassar, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan rasa optimisnya bahwa Kanim Kelas I Makassar di Tahun 2020 akan memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani setelah di Tahun 2019 memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Kemudian di Rudenim Makassar, Kakanwil juga optimis Rudenim Makassar raih predikat WBK di penilaian selanjutnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian menyampaikan terkait subtansi yang ada pada Permenkumham Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan HAM dan terkait Kode Etik Petugas Imigrasi.

  • Bagikan