FAJAR.CO.ID MAKASSAR-- Pemerintah Kota Makassar bakal memberlakukan pembatasan aktivitas keluar masuk di Kota Makassar pada Minggu 12 Juli 2020. Itu artinya warga yang ingin keluar masuk Makassar wajib menunjukkan Surat Bebas Covid-19.
Tujuan aturan mempersempit gerakan masyarakat ini untuk memperkecil penyebaran Covid-19 khususnya Kota Makassar sebagai episentrum covid di Sulsel.
Meski demikian Pemkot tetap menyadari pentingnya perekonmoian harus berjalan. Sehingga muncul pengecualian bagi para pelaku penggerak ekonomi diantaranya ASN, Polri, TNI, pegawai-pegawai swasta, pedagang-pedagang, buruh, pedagang-pedangang sayur.
Anggota DPRD Kota Makassar, Azwar menilai penyertaan surat Bebas Covid-19 untuk keluar masuk Makassar akan kurang efektif dan berpotensi menimbulkan kegaduhan hingga kemacetan di lapangan.
"Surat Bebas Covid-19 saya rasa kurang efektif karena berpotensi mengakibatkan penumpukan, kemacetan di perbatasan, bisa juga mengakibatkan stress sehingga imunnya warga turun. Ini harus menjadi pertimbangan Pemkot," tegas Azwar kepada fajar.co.id, Kamis (9/7/2020).
Selain itu terkait pihak-pihak yang dikecualikan juga menjadi sorotan legislator PKS ini. Menurutnya pihak tersebut tidak jelas.
"Pengecualian itu akan menimbulkan subjektifitas abu-abu. Bisa jadi celah kerusuhan dan kekacauan di ranah abu-abu itu. Kalau benefitnya tidak sebanding dengan manfaatnya sebaiknya ditiadakan saja," tandas Azwar.
Yang paling krusial diungkap Azwar adalah penyertaan surat Bebas Covid-19 ini tentu akan menyulitkan dan membuat panik masyarakat. Ia mempertanyakan bagaimana cara memperoleh surat tersebut, seperti apa dasar dan ukurannya. Apakah harus menyertakan hasil rapid test, Azwar meminta penjelasan.