Soroti Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi, Ini Ultimatum DPRD Makassar Kepada Camat dan Lurah

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir menyoroti pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur Zonasi yang tengah berlangsung di Makassar.

Dalam Peraturan Wali Kota Makassar No 26 Tahun 2020 tentang PPDB dijelaskan, syarat peserta didik kelas 1 SD yang akan diterima berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun pada 1 Juli.

Sedangkan kelas 7 (SMP), berusia paling tinggi 15 tahun. Sedangkan daya tampung peserta didik, sistem zonasi sebanyak 50 persen dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi sebanyak 15 persen dari daya tampung sekolah, jalur perpindahan tugas orang 5 persen, dan jalur prestasi sebanyak 30 persen dari daya tampung sekolah.

Komisi D yang membidangi Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat mengimbau kepada seluruh camat dan lurah untuk tidak mudah mengeluarkan surat keterangan domisili apalagi suket tersebut digunakan untuk kepentingan pendaftaran PPDB jalur zonasi.

"Ini sangat penting agar bisa memberikan jaminan PPDB zonasi ini bisa berjalan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Kami Komisi D mohon kerja samanya," tegas Wahab kepada fajar.co.id, Sabtu (11/7/2020).

Kecuali masyarakat itu, lanjut Wahab, bisa membuktikan suket domisili itu hilang atau musnah akibat bencana seperti kebakaran.

"Kecuali pengajuan suket bisa diterima, kalau bisa dibuktikan hilang dan atau kena musibah kebakaran. Tapi harus dicamtunkan di dalam keterangan suket tersebut sehingga bisa dan dapat dipertanggung jawabkan," tutur legislator Golkar itu.

Diketahui, pendaftaran jalur zonasi di Makassar terpaksa ditunda akibat adanya kendala pada server PPDB sehingga sulit diakses calon pendaftar.

  • Bagikan

Exit mobile version