FAJAR.CO.ID, JENEPONTO.-- Sebagai upaya percepatan penanganan Covid 19 di Jeneponto yang saat ini mengalamai peningkatan jumlah kasus, Bupati Jeneponto menerbitkan Surat Sosialisasi Percepatan penanganan covid 19 tersebut di setiap Kecamatan.
Surat dengan Nomor 005/404/VII/2020 ini berisi jadwal sosialisasi di setiap Kecamatan yang akan berlangsung mulai tanggal 14 s/d 18 Juli 2020. Dalam sosialisasi ini peserta diwajibkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan covid 19.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Jeneponto, Surya Ningrat menjelaskan bahwa Sosialisasi di tingkat Kecamatan ini digelar sebagai tindak lanjut dari hasil rapat Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Jeneponto pada hari Senin, 6 Juli yang lalu.
"Upaya penanganan pandemi covid 19 ini sudah banyak kita lakukan, termasuk sosialisasi dan himbauan di berbagai tempat. Saat ini terjadi penambahan jumlah kasus terkonfirmasi positif, sehingga sosialisasi lebih intensif di tiap Kecamatan perlu dilaksanakan", ujarnya.
Ditambahkannya bahwa sosialisasi ini melibatkan tim TGC Kabupaten selaku instruktur dengan peserta dari Camat, Danramil, Kapolsek, UPTD Dikbud, Kepala KUA, Kepala Desa/Lurah, Kepala Lingkungan/Dusun, Babinsa dan Bainkantibmas.
"Para peserta ini selanjutnya diharapkan untuk menjadi corong informasi Covid 19 di tengah-tengah masyarakat, dengan harapan seluruh warga terus menjaga dan melindungi diri dari penularan covid 19 ini ", tutup Suryaningrat. (*)