FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan ,Harun Sulianto, melantik 24 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Senin(13/07/2020).
Mereka terdiri dari 1 orang dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare yang mengawal pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, 1 orang dari Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Damkar Kabupaten Maros, 2 orang Satuan Polisi PP Kota Makassar, 1 orang Satuan Polisi PP Kab. Barru ketiganya mengawal pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, 18 orang dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wil. XIX Provinsi Sulselbar, dan 1 orang dari Dinas Perhubungan Kota Makassar yang mengawal Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan.
“Saya berharap PPNS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berpedoman pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dimana Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu pengemban fungsi kepolisian. Tinggalkan ego sektoral dan lakukan sinergi yang baik dengan sesama aparat penegak hukum,” ujar Kakanwil.
Harun juga mengingatkan para PPNS dalam melakukan penyelidikan agar dilakukan secara, cepat, tepat dan bermuara pada permasalahan yang ada dengan tetap berkoordinasi dengan Koordinator Pengawas PPNS (Dit Reskrimsus Polda Sulsel).
Terakhir Kakanwil meminta para PPNS untuk menempatkan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir.
“Jangan lupakan upara preemtif, preventif dan terakhir barulah represif. Lakukanlah penegakan hukum dengan mengedanpan nilai HAM, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum,” tutup kakanwil.