FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Riswan alias Sontol kini mendekam di balik jeruji besi Polres Pelabuhan. Sang panglima tawuran dari Kota Makassar itu terancam penjara puluhan tahun.
Warga Jalan Cambaya Utara ini melanggar Undang-undang (UU) darurat, soal kepemilikan senjata airsoft gun. Remaja 17 tahun ini terbukti memiliki tujuh anak panah.
"Kita kenakan UU darurat nomor 12 tahun 1951. Termasuk ini juga rujukan dari peraturan Kapolri. UU nomor 8 tahun 2012 terkait penggunaan airsoft gun. Tiga orang tersangka yang diamankan," kata Kapolres Pelabuhan, AKBP Muh Kadarislam, Senin (13/7/2020).
Perwira dua melati ini melanjutkan, tersangka ini dikenal akan caranya mengontrol dan membuat strategi dalam setiap tawuran di Kota Makassar.
"Dari UU itu, Sontol ini terancam hukuman 20 tahun penjara," tegas Kadarislam.
Sontol tak sendiri. Dia ditangkap sepulang dari pelabuhan Paotere bersama dua orang rekannya bernama Moh RV alias Rivat, 19 tahun MN alias Gio, 16 tahun.
Mereka ditangkap berboncengan tiga mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Sabutung Raya, pada Minggu (12/7/2020) sekitar pukul 16.40 Wita kemarin.
"Para pelaku ini berboncengan tiga orang dan langsung dihentikan oleh anggota. Saat digeledah, ditemukan busur dan senjata airsoft gun di bagasi motor," tambahnya. (Ishak/fajar)