Ia juga menyebut aturan rapid test ini berpotensi jadi lahan bisnis baru bagi yang ingin mengambil keuntungan dari kebijakan tersebut. Sebagaimana yang terjadi di daerah-daerah lain di Indonesia.
Dibanding melanjutkan aturan tersebut, Habib menyarankan Pj Wali Kota untuk memberlakukan aturan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak bagi masyarakat. Bagi yang melanggar, dikenakan sanksi sosial, seperti misalnya menyapu jalan selama sepekan atau membersihkan kanal-kanal di Makassar.
"Saya kira aturan itu lebih efektif dibanding aturan lelucon kayak sekarang. Terlebih, perilaku 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) ini sangat ditekankan WHO serta para epidemiolog dan diyakini bisa melandaikan kurva Covid," katanya.
"Upaya ini sudah coba dilakukan oleh Pemkab Gowa yang menggalakkan gerakan satu juta masker. Kenapa tidak Pemkot melakukan hal serupa?," imbuh Habib.
Habib juga menyarankan agar Pemkot Makassar lebih menggencarkan edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat berbasis komunitas. Ia meminta agar Pemkot melibatkan organisasi kemasyarakatan atau pun komunitas warga hingga tingkat RT/RW demi mendorong kesadaran warga agar menerapkan protokol kesehatan.
"Tingkatkan peran tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda untuk mengedukasi warga tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19," tutupnya. (rls)