"Tapi memang, untuk penegakan diagnosa harus PCR. Sudah tidak ada lagi rapid tes untuk penegakan diagnosa karenakan langsung pada propabel suspec dan terkonfirmasi, bahkan kontak erat pun harus menggunakan PCR," jelas Prof Ridwan pada Kamis (16/7/2020)
"Itu yang kita buru di Sulsel, kalau kita berangkat dari Sulsel dengan target 80 ribu PCR, kita capaiannya baru 60 persenlah," sambungnya.
Lebih jauh, Prof Ridwan menjelaskan, dari sisi kesesuaian rapid tes dan PCR, masih cukup bagus mencapai hingga 99,7 persen. Sehingga, kata dia, pihaknya masih memungkinkan untuk menggunakan rapid tes untuk survei atau mengukur besaran masalah.
Sementara, saat dikonfirmasi terkait kebijakan Pemkot Makassar yang mewajibkan masyarakat keluar masuk Kota Makassar, harus rapid tes dan mengantongi surat keterangan bebas Covid 19. Ia mengaku, kebijakan itu sangat memungkinkan untuk dilakukan deteksi dini.
"Pergerakan orang secara dini, bisa menggunakan deteksi dini yang cepat dan murah, salah satunya dengan rapid tes. Kalau kita menggunakan PCR bagaimana caranya mau diperiksa begitu banyak? Belum waktunya lama, harganya mahal, itu kendala operasionalnya," tandasnya. (Anti/fajar)