FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus berupaya menekan penyebaran virus covid 19. Selain melakukan pembatasan akses di titik masuk Kota Makassar, Pemkot juga melakukan pengawasan dan razia di sejumlah tempat kerumunan yang melanggar dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Salah satu tempat yang menjadi perhatian Pemkot Makassar adalah warung sarabba. Jalan Sungai Cerekang misalnya, di mana tempat tempat tersebut ramai dikunjungi masyarakat Makassar untuk menikmati minuman khas Sulsel itu.
Ketua Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas COVID-19 Makassar, M Sabri mengungkapkan, tempat keramaian seperti warung sarabba memang rentan menyebarkan virus. Untuk itu pihaknya akan menutup warung sarabba yang tidak memenuhi protokol kesehatan.
Selain itu, masyarakat yang didapatkan tidak memakai masker juga akan dirapid di tempat dengan sistem sampling. Jika reaktif, Maka akan diisolasi.
"Apabila didapatkan (warung/toko) tidak sesuai dengan standar kesehatan yang telah ditetapkan, maka langsung diberikan surat teguran, besok langsung ditutup. Termasuk sarabba itu ditutup. Yang didapat tidak pakai masker langsung di rapid," kata Sabri, Jumat (17/7/2020).
Lama penutupan, kata Sabri sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Bergantung sampai kapan pemilik toko atau warung untuk bisa segera memenuhi standar kesehatan.
"Sampai dia membuat pernyataan bahwa 'saya akan melakukan protokol kesehatan'. Misalnya setelah ini meminta waktu 3 hari akan mematuhi bahkan fleksibel. Kalau tidak membuat surat pernyataan, (ditutup) selamanya," tegas Asisten I Pemkot Makassar itu.