"Pada saat ini juga kami melakukan kordinasi lebih lanjut untuk menyusun payung hukum keberadaan kami di MPP ini yaitu berbentuk Perjanjian Kerja Sama di antara Pemda Kabupaten Bantaeng dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan," lanjut Kadiv Imigrasi.
Dody berharap, kedepan Bantaeng segera terbentuk Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKKI) yang memberikan pelayanan paspor maupun izin tinggal orang asing dan UKKI ini merupakan cikal bakal berdirinya Kanim Bantaeng. Program ini dilakukan sebagai implementasi kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yang merupakan bagian dari butir 8 misi Presiden Republik Indonesia yaitu Pengelolaan Pemerintahan Yang Bersih, Efektif dan Terpercaya dalam bentuk reformasi pelayanan publik.
Penyebaran informasi selanjutnya dilakukan rombongan imigrasi di Kantor Bupati kepada para pejabat, pegawai dan masyarakat termasuk kepada sekitar 20 orang jemaah sholat dzuhur di mushola kantor bupati dan kegiatan ini mendapat antusias yang sangat baik. Mengakhiri kegiatan, rombongan Imigrasi diterima langsung oleh Bupati Bantaeng DR. H. Ilham Syah Azikin, MSi di kantornya. (rls/fajar)