FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Sulaiman Sia tertunduk mendengar vonis 42 bulan penjara untuknya. Suara dokter gadungan PT Pelni itu terdengar parau dan terbata-bata mengikuti sidang daring kemarin.
Dia sama sekali tidak mengajukan pembelaan. Hanya meminta keringanan. Semua dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) diterimanya tanpa pembelaan sama sekali.
"Saya menyesal Pak Hakim. Saya berjanji tidak mengulanginya lagi. Kalau bisa saya minta hukuman diringankan, karena masih banyak tanggungan," kata Sulaiman, Senin 20 Juli.
Harto Pancono yang bertindak selaku hakim ketua sidang mengatakan, berdasarkan fakta persidangan dan barang bukti, terdakwa secara sah melakukan pemalsuan akta otentik. Ijazah palsu tersebut digunakan terdakwa untuk bekerja menjadi tenaga medis di PT Pelni sejak 1994.
Tindak pemalsuan ijazah yang dilakukan salah satu bentuk akta otentik. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata. Akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.
"Saya vonis tiga tahun enam bulan yah. Jika ada upaya hukum atau terima waktunya satu pekan untuk menyatakan sikap," kata Harto Pancono.
JPU Kejati Sulsel, Ridwan Saputra menyatakan meski putusan yang dijatuhkan majelis hakim mengacu dalam tuntutan. Yakni Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana namun pihaknya masih pikir-pikir. Dia belum bisa mengambil putusan, terima atau tidak.
"Saya masih pikir-pikir majelis hakim. Tidak bisa langsung mengatakan terima atau tidak," ucapnya.