"Pihak Disdik menerima banyak keluhan secara tertulis dari masyarakat harusnya aduan itu ditindak lanjuti dong. Jangan sampai itu cuma menjadi kertas yang menumpuk dan tidak berguna olehnya itu kami meminta kepada Panitia PPDB untuk menunda proses pendaftaran ulang dengan menuntaskan lebih dahulu seluruh laporan yang ada melalui kajian faktual,"tambah Irwan.
Menurutnya, perlu adanya proses dahulu sebelum mengeluarkan ketetapan kelulusan, karena beberapa laporan yang diterima telah cukup bukti.
"Jika tahapan pendaftaran ulang ini tetap dilanjutkan, maka banyak pendaftar yang dirugikan mengingat tahapan pendaftaran ulang ini diperuntukkan hanya bagi yang telah ditetapkan lulus. Sementara masih banyak permasalahan dan kekeliruan dalam pengelolaan PPDB ini yang mandek. Hal ini akan mengakibatkan kekecewaan masyarakat sehingga memunculkan berbagai indikasi kecurangan,"imbuhnya.
Ombudsman Makassar sedang menyiapkan desk laporan untuk melakukan verifikasi faktual dengan membentuk Timsus terhadap realisasi daya tampung jenjang SD sebanyak 23.568 calon peserta yang tersebar dalam 314 sekolah. Dan 21.378 calon peserta jenjang SMP yang tersebar dalam 56 sekolah yang telah dinyatakan lulus.
Selanjutnya berdasarkan laporan tersebut akan ditindaklanjuti atas temuan yang dilaporkan guna menjadi bahan untuk menerbitkan Rekomendasi terhadap pelaksanaan PPDB ini. (ikbal/fajar)