FAJAR.CO.ID -- Salah satu kelengkapan pendukung dalam menjalan tugas sebagai anggota Polri adalah senjata api (Senpi). Senpi dalam Institusi Kepolisian pun telah diatur penggunaannya.
Hal itu berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
Untuk menghindari kesalahan prosedur dalam penggunaan senjata api sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Hari ini, Selasa (21/7/2020) anggota Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel adakan latihan rutin Markmanship yang dilaksanakan di Lapangan Tembak Tunggal Pananulan Mako Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Sulsel.
Salah satu materi yang dilatihkan adalah menembak cepat dengan menggunakan senjata serbu jenis AK 101 dengan Jarak 25 meter serta dilatihankan Reload yang efektif saat amunisi di magazen habis, senjata yang digunakan merupakan senjata organik dari setiap personel Batalyon A Pelopor.
Komandan Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel AKBP Darminto menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk Latihan rutin yang wajib diikuti oleh seluruh personel Batalyon A Pelopor dalam meningkatkan profesionalisme personel khususnya dalam penguasaan senjata api.
“Untuk pengawasan penggunaan senpi, saya telah perintahkan Wadanyon A Pelopor AKP Mansur agar senantiasa melakukan pembinaan serta pengecekan secara teliti terhadap seluruh pemegang senpi di jajaran Batalyon A Pelopor, ” jelas Darminto.