FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PKS, Yeni Rahman mendesak Pemerintah kota mengambil langkah progresif untuk menagih piutang yang berpotensi hilangnya pendapatan daerah.
Yeni Rahman menyampaikan, pihaknya menyoroti beberapa poin yang harus diungkapkan dalam pandangan akhir Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.
''Konsekuensi adanya piutang adalah kemungkinan ketidaktanagihan di masa depan. Semakin lama penyelesaian pelunasan piutang maka akan semakin turun nilai piutang tersebut,'' kata Yeni di Gedung DPRD Kota Makassar, Kamis (6/8/2020).
Antara lain pengelolaan piutang sebagai potensi penerimaan daerah tidak dilakukan secara optimal. Ini akhirnya mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan atas beban penyisihan piutang dan penyelesalan piutang yang berlarut-larut.
Terbentuknya piutang pada lingkungan pemerintahan terjadi akibat adanya tunggakan pungutan pendapatan pajak, retribusi, pemberian pinjaman, kontribusi aset yang dikerjasamakan dan lain-lain yang menimbulkan hak tagih. Ketentuan dan persyaratan timbulnya pinjaman tersebut dituangkan dalam suatu naskah perjanjian.
Diantara piutang tersebut ada piutang denda pajak sebesar Rp56 miliar, dimana ternyata penyelesainnya hanya Rp316 juta. Dengan kondisi di atas pemerintah Kota Makassar telah menanggung beban penyisihan piutang yang kadaluarsa dan beresiko kehilangan penerimaan Daerah.
''Ini berarti Pemerintah Kota beresiko kehilangan nilai aset berupa piutang, karena hak untuk melakukan penagihan menjadi kadaluarsa dan dapat dihapuskan,'' tegas anggota Komisi D DPRD Makassar ini.