FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Beredarnya surat edaran penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) hoaks yang mengatasnamakan Dinas Pariwisata (Dispar) berbuntut panjang. Pihak Dispar akan menempuh jalur hukum.
Kepala Dispar Makassar, Rusmayani Madjid mengatakan, kabar bohong atau hoaks yang beredar bisa meresahkan para pengusaha hiburan. Padahal Dispar belum pernah mengeluarkan surat mengenai penutupan THM.
"Saya sementara cari itu orangnya, dan akan persoalkan secara hukum. Jadi itu tidak benar. Kalau pun itu staf saya, akan dipecat," tegasnya, saat ditemui di Balai Kota Makassar, Rabu (12/8/2020).
Bahkan, kata Maya, pihaknya belum mengoordinasikan mengenai penutupan THM kepada gugus tugas Covid Kota Makassar. Sehingga surat yang beredar dipastikan adalah hoaks.
"Kita tidak pernah tandatangani. Itu saya liat dipalsukan dengan scan. Ini surat edaran tidak bisa langsung keluar, pasti kita koordinasi dulu dengan gugus tugas dan pimpinan karena menyangkut hidup orang banyak,"jelasnya.
Sebelumnya, beredar Surat Edaran dengan Nomor : 8852 /S.EDAR/045.1/Dispar/VIII/2020 Tentang Penutupan Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Rangka Percepatan Pengendalian Serta Memutus Mata Rantai Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) Di Kota Makassar.
Di dalamnya, Dinas Pariwisata Kota Makassar menginstruksikan, Pemerintah Kota Makassar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung Pemerintah dalam percepatan penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) di Kota Makassar.