FAJAR.CO.ID, PAREPARE -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare memberikan remisi kemerdekaan kepada 303 narapidana tepat di Hari Kemerdekaan RI ke 75. Empat orang diantaranya langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Indra S Mokoagow mengatakan, untuk tahun ini ada 303 narapidana yang mendapatkan remisi kemerdekaan.
"Tentu dalam mendapatkan remisi ini, sebelumnya kami sudah melakukan penilaian terhadap narapida. Diantaranya, penilaian sikap, kelakuan baik, dan berperan aktif dalam program pembinaan yang dilaksanakan," katanya, Senin 17 Agustus.
Dirinci Indra, sebanyak 37 narapidana yang mendapatkan remisi satu bulan. Lalu remisi enam bulan ada lima narapidana. Sementara, yang mendapatkan remisi bebas ada empat narapida, yakni dari kasus perlindungan anak satu orang, pencurian dua orang, dan narkoba satu orang.
"Jadi, yang mendapat RU 1 total 299 narapidana, dan RU 2 yang langsung bebas ada 4 narapidana, total 303 narapidana," ungkap Indra. (gsa)