“Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 menyebutkan jika pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai di tanggal 28 agustus – 3 september 2020 mendatang dan dimuat di berbagai media cetak dan elektronik termasuk melalui akun media sosial milik KPU Lutim,''jelas Abu.
Ia juga mengatakan jika tempat konsultasi dan koordinasi bagi L.O dan tim pasangan calon telah dibentuk.
“Kami telah membentuk helpdesk dan mulai dibuka pertanggal 24 Agustus kemarin, helpdesk tersebut dibuka mulai pukul 08.00 WITA sampai 16.00 WITA setiap harinya”, tambahnya.
Terkait syarat pencalonan bagi Partai Politik, Muhammad Abu menyampaikan agar hal tersebut betul-betul diperhatikan sebelum melakukan pendaftaran.
“Adapun persyaratan Pencalonan yang harus dipenuhi bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarakan calonnya, yaitu wajib memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari 30 (Tiga Puluh) Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan juga memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) akumulasi perolehan suara sah partai politik dalam Pemilu 2019 dengan total 152.935 (Seratus Lima Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima) suara”, jelas Abu.
Lebih jauh, Ia menambahkan mengenai dokumen syarat calon dan syarat pencalonan yang wajib dilengkapi pada saat pendaftaran yaitu Formulir Model BB.1 KWK berupa surat pernyataan dari Paslon, Formulir Model BB.2 KWK berupa Daftar Riwayat Hidup Paslon, Formulir Model B3. KWK berupa surat pernyataan berhenti dari jabatan. Sedangkan syarat Pencalonan Formulir Model B KWK Parpol, dan Formulir Model B.1 KWK Parpol.