FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Ketua Komisi B bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kota Makassar, William Laurn mengusulkan perubahan status PD Pasar yang awalnya berstatus Perusda menjadi Perumda. Perubahan tersebut dimungkinkan usai Komisi B dan Bapemperda DPRD Makassar menyepakati usulan tersebut.
William menilai sejauh ini PD Pasar telah siap 'naik kelas' menjadi Perumda baik dari aspek administrasi hingga persyaratan pendukung lainnya.
"Ranperda perubahan badan usaha PD Pasar menjadi Perumda sesuai dengan PP 54 tahun 2017 bahwa Perusda itu harus berubah bentuk menjadi Perumda atau Perseroda," ujar William, Jumat (28/8/2020).
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, jadi naskah akademik yang telah dibuat kecenderungannya memang ke Perumda, sehingga Bapemperda sudah sepakat maka akan berlanjut untuk dijadikan Ranperda di Pansus untuk perubahan bentuk dari PD Pasar Raya menjadi Perumda Pasar Raya. Untuk paripurnanya sendiri, Wiliam berharap akan dilaksanakan pekan depan.
William menjelaskan Perumda tetap kepemilikannya ada di tangan Pemerintah kota. Lain halnya dengan Perseroda yang betul-betul dibuka ke publik untuk mendatangkan investor sebanyak-banyaknya.
"Dengan dirubahnya menjadi Perumda, keterlibatan pemerintah kota bukan hanya fokus pada profit atau PAD, tapi juga sisi pelayanan ditingkatkan," kata dia.
"Pelayanan penataan yang paling condong terjadi. Artinya penertiban harus dikedepankan agar pengunjung dan pedagang sama-sama nyaman. Nah dalam poin-poin Ranperda nantinya bagaimana pasar akan ditata secara baik," lanjut William lugas.