FAJAR.CO.ID, GOWA - Personel Sat Lantas Polres Gowa mendapat teguran. Ada empat orang yang melanggar aturan dalam berpakaian saat bertugas.
Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Mustari, mengatakan, empat anak buahnya terbukti melanggar tidak menggunakan papan nama yang dikaitkan ke rompi.
"Jenis sanksi berupa tindakan fisik. Seperti jumping jack, jalan jongkok, lari keliling lapangan, menyanyikan lagu kebangsaan, dan lain sebagainya," kata AKP Mustari, Selasa (1/9/2020).
Perwira tiga balok ini kerap memperhatikan seluruh kelengkapan anggotanya, saat menjalankan tugas di lapangan.
"Dengan adanya tanda pengenal ini, dapat menghindari penyalahgunaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab, yang mengatasnamakan personel Sat Lantas Polres Gowa," tegasnya.
Tak hanya papan nama dan kelengkapan berpakaian lainnya. Dia juga akan memberikan sanksi terhadap anggotanya yang datang tertambat apel pagi.
Tak jarang Mustari menemukan bawahannya itu datang terlambat. Mereka yang melanggar, juga akan diberi sanksi dengan hukuman fisik. (Ishak/fajar)