Selanjutnya, menyetujui penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku 2019. Tidak membagikan dividen tunai kepada para pemegang saham perseroan, Rp1,000,000,000 disisihkan dan dibukukan sebagai cadangan, dan 10,829,275,421 dimasukan dan dibukukan sebagai laba ditahan untuk menambah modal kerja perseroan.
Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan komisaris perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020. berikut syarat-syarat penunjukannya termasuk pemberhentiannya dengan kriteria utama independen serta terdaftar di OJK, serta memberikan kewenangan kepada Direksi untuk menetapkan honorarium akuntan publik tersebut.
Menerima dengan baik keputusan
a. Menetapkan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi secara keseluruhan untuk tahun buku 2020 sesuai dengan rekomendasi komite
nominasi dan remunerasi yaitu sebesar sama dengan tahun buku sebelumnya (tahun buku 2019).
b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan bagi anggota dewan komisaris dan direksi perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi dari komite nominasi dan remunerasi.
Persetujuan perubahan susunan pengurus perseroan. Menyetujui pengunduran diri Bapak Maxie Johnny selaku Komisaris Utama PT Hensel Davest Indonesia Tbk efektif per 31 Agustus 2020, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada yang bersangkutan atas pengurusan dan pengawasan yang dijalankan selama tahun buku 2019.