Demikian halnya perubahan UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan menjadi UU No.15 tahun 2019 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan ditegaskan dalam pasal 58 bahwasanya Pengharmonisasian yang sebelumnya dilakukan oleh Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, saat ini dilakukan oleh Kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pembentukan peraturan Perundang – undangan dalam hal ini, dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Kabid Hukum Kanwil Sulsel berharap DPRD Kabupaten Bantaeng dan Kanwil Kemenkumham Sulsel dapat bekerjasama lebih jauh lagi kedepannya dalam pembentukan produk hukum daerah khususnya bentukan DPRD, yaitu peraturan daerah dan peraturan DPRD.
Selanjutnya Tim Perancang Peraturan Perundang – undangan Kanwil Sulsel Irma memberikan tanggapan ataupun jawaban dari kedelapan pertanyaan yang telah diajukan, sebagai contoh Dasar Hukum Rancangan Peraturan Daerah perlu memperhatikan lampiran II Undang – Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan yaitu angka 39 dan angka 40.
Angka 39. Dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Angka 40. Jika terdapat peraturan perundang–undangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memerintahkan secara langsung pembentukan peraturan perundang–undangan, peraturan perundang–undangan tersebut dimuat di dalam dasar hukum.