Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin merupakan delegasi dari Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sehingga disarankan yang dimasukkan dalam dasar hukum hanya Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Irma juga menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum maupun dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, tidak ada kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam APBD. Namun demikian, Pasal 25 ayat (1) Rancangan Peraturan Daerah ini memberikan kewajiban bagi Pemerintah daerah untuk mengalokasikan Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam APBD. Disarankan agar kata “wajib” tersebut dihapus.
Terkait Pasal 25 ayat (3), hal tersebut dapat diatur jika memang dianggap perlu dan merupakan materi muatan lokal Kabupaten Bantaeng.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil ketua I dan II DPRD Kabupaten Bantaeng, PLT Kepala Bagian Hukum, dan para Kepala Dinas Terkait Kabupaten Bantaeng serta Lembaga bantuan hukum butta toa.(rls)