"Salah satu bentuk syarat kesehatan jasmani dan Rohani bakal calon kepala daerah yang akan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon untuk melaksanakan tes swab PCR SARS Cov2 sebelum mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati," kata dia.
Jika nantinya, Zaenal menegaskan bakal calon dinyatakan positif hasil dari swabnya tidak mengugurkan sebagai peserta di Pilkada.
"Jika hasil swabnya positif bakal calon tidak mengugurkan sebagai bakal calon. Namun, bakal calon yang mendaftarkan diri akan menjalani isolasi mandiri sesuai aturan berlaku protokoler kesehatan Covid," tutupnya.(shd/rls)