KPU Pangkep Tetapkan 237.117 Pemilih dalam DPS Pilkada 2020

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,PANGKEP-- KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Aula KPU Pangkep, Kamis (10/9/2020).

Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS ditetapkan sebanyak 237.117 pemilih dengan rincian Laki-Laki sebanyak 113.520 dan Perempuan sebamuak 123.597 yang tersebar di 103 Desa dan Kelurahan serta 13 Kecamatan.

Komisioner KPU Pangkep, Rohani menjelaskan, jumlah dalam DPS ini dari pemilih awal dalam A-KWK sebanyak 243.513 dengan rincian Pemilih Baru berjumlah 9.418, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 15.814 dan Perbaikan Data Pemilih sebanyak 19.612.

Dijelaskan bahwa, penetapan DPS adalah bagian dari hasil Penyusunan DPHP yang didapatkan dari Hasil Pencocokan dan Penelitian oleh 709 PPDP lalu dicermati kembali termasuk menerima laporan saran, masukan dan tanggapan perbaikan oleh Bawaslu Pangkep beserta jajarannya di tingkat Desa dan Kecamatan.

"Hasil Coklit 709 PPDP yang dilaksanakan sejak tgl 15 Juli-13 Agustus 2020 lalu diolah dan disusun sebagai Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang selanjutnya di plenokan secara rekapitulasi berjenjang dari PPS, PPK dan Hari ini di Kabupaten untuk selanjutnya ditetapkan sebagai DPS," paparnya.

Rohani menjelaskan bahwa dalam proses pleno kabupaten ini juga menindaklanjuti saran, masukan serta tanggapan oleh Bawaslu Pangkep bila terdapat data yang harus disesuaikan dengan kondisi faktual pemilih apakah sudah kategori TMS atau MS.

"Pasca Penetapan DPS juga masih sangat memungkinkan untuk dilakukan perbaikan di tingkatan DPSHP sebelum ditetapkan sebagai DPT bulan Oktober yang akan datang," tambah Rohani.

  • Bagikan