FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Tersisa 11 pelaku pengeroyokan di jalan Penghibur, Kota Makassar belum tertangkap. Namun polisi mulai menjerat dengan Pasal 170 KUHP.
Dalam pasal itu dijelaskan soal aksi pengeroyokan yang yang dilakukan secara bersama-sama. Sel tahanan masih terbuka lebar untuk para pelaku itu.
"Yang jelas memenuhi 170 KUHP ancaman lima tahun kurungan badan (penjara)," kata Kapolsek Ujung Pandang, AKP Bagas Sancoyoning, Kamis (10/9/2020).
Dua hari setelah kejadian, hingga saat ini penyidik baru berhasil mengamankan seorang, di antara 12 pelaku yang beraksi saat itu.
Meski perwira tiga balok ini belum membeberkan identitas yang tertangkap itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih dalam.
Motif permasalahannya pun belum bisa dipastikan. Apalagi jika dikaitkan dengan persoalan masalah lahan parkir antara korban dan pelaku.
"Untuk dugaan rebutan lahan parkir, saya rasa tidak karena korban tidak bekerja di parkiran itu. Korban kerja di salah satu rumah makan di sana," jelasnya.
"Memang seperti biasa. Kalau masuk jam istirahat, mereka singgah di minimarket situ. Makan dan minum di situ," sambung perwira tiga balok ini.
Korban diketahui bernama Syahrul Riko, 22 tahun, warga Jalan Somba Opu yang mengalami luka robek di paha kiri akibat terlempar di pintu kaca minimarket, Jalan Penghibur, pada Selasa (8/9/2020). (Ishak/fajar)