d. Nilai Jual Objek Pajak diatas Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah) ditetapkan tarif sebesar 0,2% (Nol Koma Dua Persen).
"Perubahan tarif ini akan membantu masyarakat dalam meringankan beban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, terutama di masa pandemi ini, dimana kita tidak bisa memprediksikan kapan akan berakhirnya wabah ini" ujar Suardi Saleh dihadapan sekira 19 orang Pimpinan dan Anggota DPRD Barru serta beberapa pejabat yang hadir di ruang rapat DPRD Barru.
Paripurna Tingkat II yang disiarkan secara live melalui zoom meeting ini juga membahas dan mengambil keputusan terhadap Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha.
Ranperda yang mengatur tentang perubahan atas 3 (Tiga) jenis Retribusi Jasa Usaha antara lain Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi tempat rekreasi dan olahraga, dan Retribusi penjualan produk usaha daerah.
"Retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Setelah melakukan beberapa kajian dan pembahasan maka dilakukan penambahan beberapa fasilitas objek wisata yang ada di Kabupaten Barru dan beberapa peningkatan tarif retribusi objek wisata, sehingga dimaksimalkan fungsinya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah" tegas Suardi Saleh merujuk pada pesatnya perkembangan dan pertumbuhan rekreasi dan tempat olahraga di empat tahun belakangan ini.
Setelah dilakukannya persetujuan bersama untuk kedua Ranperda perubahan ini selanjutnya akan dilakukan tahap Evaluasi di Kementerian Dalam Negeri sebelum dilakukan penetapan
Evaluasi atas Perda ini sesuai dengan Pasal 96 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 bahwa Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat melakukan Evaluasi Rancangan Perda Kabupaten tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri. (rls)