Bersama DPRD, Bupati Barru Suardi Saleh Sepakati Ringankan PBB Untuk Warga

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BARRU--Rapat paripurna DPRD Barru terhadap Dua rancangan peraturan daerah terkait pajak dan retribusi berjalan sesuai harapan. Perda terkait perubahan Ketiga atas Perda pajak daerah dan perubahan Keempat atas Perda retribusi jasa usaha akhirnya disetujui bersama.

Persetujuan bersama untuk diproses menjadi Perda ini dilakukan setelah usulan menurunkan nilai Pajak dibahas bersama dengan DPRD Barru. Kesepakatan bersama ini ditandatangani langsung oleh Bupati Barru Suardi Saleh dan Ketua DPRD Barru Lukman T, pagi tadi (14/9).

Setelah melalui beberapa tahap penyempurnaan Perda, mulai dari tahap penyusunan, penyerahan hingga pembahasan Ranperda hingga tahap Persetujuan bersama sebagai prosedur untuk proses sebelum ditetapkannya menjadi Perda Kabupaten Barru.

Bupati Barru Suardi Saleh menjelaskan bahwa Ranperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Muatan materi yang telah dibahas bersama dan telah disempurnakan dimana ketentuan dalam Pasal 70 mengenai Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai berikut :

a. Nilai Jual Objek Pajak dibawah Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) ditetapkan tarif sebesar 0,04% (Nol Koma Nol Empat Persen);

b. Nilai Jual Objek Pajak diatas Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) ditetapkan tarif sebesar 0,08% (Nol Koma Nol Delapan Persen);

c. Nilai Jual Objek Pajak diatas Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah) ditetapkan tarif sebesar 0,12% (Nol Koma Satu Dua Persen); dan

  • Bagikan