“Kami berharap, agar dalam melakukan Perubahan, baik penambahan Belanja maupun pergeseran belanja lebih memprioritaskan komponen-komponen yang sangat mendesak, utamanya kegiatan yang menyentuh langsung untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Sinjai” harapnya.
Sementara itu, Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) dalam sambutannya meyakini bahwa segala rangkaian proses pembahasan Ranperda ini merupakan sebagai bentuk perhatian dan komitmen Dewan untuk tetap bersama-sama dengan Pemerintah Daerah melaksanakan amanah rakyat dengan sepenuh hati guna mewujudkan tujuan bersama yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Sinjai.
Banggar dan TAPD sebagai representasi dari kedua lembaga Pemerintah Daerah yang menyepakati bersama perubahan APBD tahun 2020 dibutuhkan untuk mengakomodir penyesuaian rencana pendapatan, pergeseran asumsi belanja serta pembiayaan yang dikondisikan dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Selain itu, dalam rancangan Perda Perubahan APBD adalah penetapan besaran dan penggunaan sisa lebih perhitungan Anggaran tahun sebelumnya yang telah diperoleh dari hasil audit atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun 2019.
“Saya mengucapkan terima kasih secara khusus kepada Badan Anggaran DPRD Sinjai dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah menyelesaikan pembahasan dan menetapkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran perubahan APBD tahun 2020” tutupnya.
Dalam sambutannya, Bupati ASA juga menyampaikan Rekapitulasi belanja serta pembiayaan tahun 2020.