FAJAR.CO.ID, BANTAENG-- Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD Tahun Anggaran 2020 kepada Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah. Penyerahan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bantaeng, Senin Pagi.
Sebagaimana dikerahui bahwa dalam perjalanan pelaksanaan APBD 2020 terjadi hal yang sangat luar biasa bagi seluruh Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pemerintah Pusat, yaitu adanya pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, pertumbuhan PDRB, tingkat pengangguran dan kemiskinan, sehingga dalam rangka percepatan penanganan dilakukan refocusing, realokasi dan rasionalisasi anggaran dengan melakukan beberapa kali perubahan penjabaran APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan iru, Wabup menyampaikan adapun tujuan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan PPAS Perubahan antara lain, memberikan arah bagi pelaksanaan Program dan Kegiatan Pembangunan pada tahun 2020 agar berdaya guna dan berhasil guna, mengoptimalkan pelaksanaan APBD, sebagai pedoman dalam penyusunan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2020, serta sesuai instruksi Presiden RI untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai.
"Substansi KUPA PPAS Perubahan tentunya hanya merupakan rencana dari apa yang ingin kita laksanakan dan akan kita capai melalui APBD t.a 2020. Sinergitas antar semua stakeholder yang ada di Bantaeng tetap menjadi energi utama untuk mengimplementasikan rencana tersebut guna mencapai sasaran yang diinginkan", ujar Wabup.