Menurut Zainal, pihaknya akan bekerjasama dengan kepolisian. Sehingga kasus lebih mudah dikembangkan. "Dan kalaupun memang ada aparat hukum juga masuk di situ, kami juga akan bersinergi dengan aparat hukum, berkoordinasi dengan aparat hukum apabila memang ditemukan adanya pungli di sana," jelasnya.
Menurut Zainal, jika terbukti terdapat pungli, maka hal itu melanggar kedisiplinan pegawai negeri dan PP 53. Namun, harus dibuktikan terlebih dahulu dengan temuan dan fakta yang ada di lapangan. (endra/fajar)